Sumodikaran-Agenda rutin Pemerintah Desa Sumodikaran setiap bulan Agustus yaitu melakukan Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) secara terbuka kepada warga Desa Sumodikaran.Pada tahun Anggaran 2023 pelaksanaan sewa TKD dilaksanakan pada hari ini, Rabu (23/08/2023) bertempat di balai desa Sumodikaran mulai pukul 10.00 s.d 12.00 WIB yang diikuti oleh puluhan warga Desa Sumodikaran dari 2 Dusun, Yakni Dusun Sumodikaran dan Dusun Tempuran.
Tampak hadir dalam penyewaan TKD Desa Sumodikaran Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan perangkat, BPD, dan warga masyarakat Desa Sumodikaran. Sistem penyewaan yang dipakai masih sama dengan tahun kemarin yakni model Undian atas petak yang disewakan. Pemenang undian melunasi pembayaran sewa dan mendapatkan surat perjanjian sewa.
Sebagaimana diketahui bahwa total TKD Desa Sumodikaran seluas 35 ha dengan rata-rata pendapatan yang dapat disetor ke rekening kas desa sebanyak Rp. 200.231.320,-. Pendapatan tersebut masuk dalam rekening Pendapatan Asli Desa yang telah teranggarkan dalam APBDesa Tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 8 tahun 2022. (say)