Akses Informasi Masyarakat melalui WhatsApp Center Kepala Desa Sumodikaran :  081335978056. Bagi Masyarakat Sumodikaran yang berkenan mengirimkan artikel berita seputar Desa Sumodikaran silahkan menghubungi Sekretaris Desa Sumodikaran : 082331046465.  

Artikel

BPD DESA SUMODIKARAN GELAR MUSDESSUS PENETAPAN CALON KPM BLT DD TAHUN 2023

15 Maret 2023 22:31:13  Admin Desa Sumodikaran  196 Kali Dibaca  Berita Desa

Sumodikaran- Bertempat di Balai Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Rabu (15/03/2023) Badan Permusyawaratan Desa Sumodikaran menggelar Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Verifikasi, Validasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-Dana Desa Tahun 2023.

Musdessus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sumodikaran, Fachrurrozi dengan narasumber Hj. Khotimah selaku Kepala Desa dan Yasdi, SE, MM. Selaku Ketua Tim Verifikator. Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 140/387/412.211/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa salah satu prioritas Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022, DD Tahun 2023 diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Sesuai dengan ketentuan pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa harus menganggarkan BLT-DD tahun 2023 minimal 10%, maksimal 25%. Berdasarkan Hasil Musdes Penetapan APBDesa Tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Perdes Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBDes Tahun 2023 diputuskan besarnya BLT-DD untuk Desa Sumodikaran sebesar 10,7%  atau sebanyak 25 KPM.

Penentuan KPM BLT-DD Tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana Calon KPM BLT DD sebelumnya diajukan berdasarkan Musdessus bersama tokoh masyarakat/RT maka pada tahun ini penjaringan KPM BLT DD berdasarkan data Irisan P3KE dan Damisda, Data Damisda dan Data P3KE.

Hasil Rapat Koordinasi Sekretaris desa dan operator se-Kecamatan Dander pada hari Selasa, 14 Maret 2023, Tahapan Pelaksanaan Penetapan data KPM BLT 2023 diatur sebagai berikut : 1) Desa menerima Data dasar yang terdiri dari data Irisan, data Damisda dan data P3KE; 2) Melakukam Penandatanganan Perjanjian kerja bersama dan BAST data; 3) Kepala Desa menetapkan Tim Verifkasi data; 4) Tim melaporkan hasil verifikasi data kepada kepala desa, dan kemudian Kepala Desa memberitahukan kepada BPD untuk melakukan Musyawarah Desa Khusus; 5) Data hasil musdesus (sebelum ditetapkan dengan perkades) dikirimkan kepada kecamatan; 6) Tim Kecamatan melakukan validasi data; 7). Hasil validasi data dari tim kecamtan dikirimkan kembali kepada desa, dengan catatan jika semua data KPM Calon penerima BLT dinyatakan valid, maka desa bisa menetapkannya dengan Perkades namun jika tidak valid, maka tim desa melakukan verifikasi kembali untuk menentukan nama pengganti. (say)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

VIDEO PROFIL DESA

COVER LAGU NGLENYER

Peta Desa Sumodikaran

Agenda

Sinergi Program

Produk Hukum Kabupaten Bojonegoro Cipta Desa Pemkab Bojonegoro
Kemendesa Profil Desa

Statistik Penduduk

Info Media Sosial