Akses Informasi Masyarakat melalui WhatsApp Center Kepala Desa Sumodikaran :  081335978056. Bagi Masyarakat Sumodikaran yang berkenan mengirimkan artikel berita seputar Desa Sumodikaran silahkan menghubungi Sekretaris Desa Sumodikaran : 082331046465.  

Artikel

WARGA SUMODIKARAN MENINGGAL AKIBAT POSITIF COVID-19

18 Juli 2021 13:19:54  Admin Desa Sumodikaran  171 Kali Dibaca  Berita Desa

Sumodikaran-Kabar duka kematian akibat Wabah Corona Virus Disease -19 telah mengudara di atas desa Sumodikaran. 1 Warganya kembali divonis meninggal karena Positif Covid-19 setelah sebelumnya ada 1 warga yang juga meninggal karena keganasan wabah ini.

Hj. Tasmirah (50 tahun) pada hari Ahad (18/07/2021) telah berpulang ke Rahmatullah di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro akibat wabah virus corona.  Pemakaman dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.  

Masyarakat bahu membahu menggali makam di Pemakaman Umum Cepit Desa Sumodikaran, Namun saat proses pemakaman hanya petugas yang memakai APD yang diperkenankan ikut membantu proses pemakaman jenasah yang diantar oleh Petugas dari RSUD dan Puskesmas Ngumpakdalem.

sampai berita ini ditulis, warga Sumodikaran yang di vonis meninggal karena Covid-19 sebanyak 2 orang, Yakni : Bp. Sutandoko yang meninggal di RS. Sukolilo Surabaya dan Ibu Hj. Tasmirah yang meninggal di RSUD Bojonegoro.

sesuai keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :  HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (covid-19) tata aturan pemakaman sebagai berikut :

  1. Sebelum adanya pemakaman di wilayah setempat, pihak kecamatan wilayah setempat atau tokoh masyarakat yang dapat didampingi petugas Puskesmas atau Satgas COVID-19 setempat, telah lebih dahulu memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah COVID-19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya).
  2. Petugas pemakaman harus menggunakan APD sesuai ketentuan APD. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal.
  4. Dalam hal terjadi lonjakan jenazah COVID-19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah setempat. Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman.
  5. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat.
  6. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat. Penguburan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap jenazah.
  7. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik, atau kantong jenazah. Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah.
  8. Pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter, dan menerapkan protokol kesehatan. Setiap pelayat/keluarga yang dalam kondisi kesehatan tidak baik (sakit) tidak boleh hadir.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

VIDEO PROFIL DESA

COVER LAGU NGLENYER

Peta Desa Sumodikaran

Agenda

Sinergi Program

Produk Hukum Kabupaten Bojonegoro Cipta Desa Pemkab Bojonegoro
Kemendesa Profil Desa

Statistik Penduduk

Info Media Sosial