Sumodikaran- Bertempat di Balai Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 pada hari Selasa (29/06/2021) yang dihadiri oleh Camat Dander, Pendamping Kabupeten, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan Semua Tim Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 Desa Sumodikaran.
Pimpinan Musdes : Fachrurrozi selaku Ketua BPD
Sekretaris Musdes : Moch. Zainal Ali Mustofa selaku Anggota BPD
Narasumber : 1. Hj. Khotimah selaku Kepala Desa
2. Yasdi, SE, MM selaku Ketua Pokja Pendataan SDGs
3. Mochammad Ansyori, ST. selaku TPP P3MD (TA, PD, PLD)
4. Ir. M. Hariyanto, MM selaku Camat Dander
5. Edy Prayitno, S.Pd. selaku Pendamping Kab.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati hasil pendataan SDGs Desa yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa Tahun 2021, sebagai berikut:
1. Tersampaikannya Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 oleh Ketua Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa, sebagai berikut:
a. Survey Desa
Survey Desa telah diselesaikan; terdiri dari Data Lokasi, Pemerintahan Desa, Musyawarah Desa, Regulasi, APBDes, Asset Desa, Layanan, Kerjasama, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUMDes, Unit Usaha BUMdes, Infrastuktur dan lainnya.
b. Survey Rukun Tetangga (RT)
Jumlah RT..................................................................... : 13 RT
Data RT OffLine (kuesioner).......................................... : 13 RT
Data RT OnLine (Upload Data SDGs)........................... : 10 RT
Kekurangan Upload Data RT......................................... : 3 RT
Survey Data Rukun Tetangga ini terdiri dari Data Lokasi, Pengurus RT/RW, Lembaga Ekonomi, Industri, Sarana Ekonomi, Fasilitas Ekonomi, Infrastruktur, Lingkungan, Bencana, Mitigasi Bencana, Sarana Pendidikan, Kesehatan, Kejadian Luar Biasa, Agama/Sosbud, Lembaga Keagamaan, Lembaga Kemasyarakatan, Keamanan, Tindak Kejahatan dan Kegiatan Warga.
c. Survey Keluarga
Jumlah KK dalam 1 desa................................................. : 1.043 KK
Data KK OffLine (kuesioner)............................................ : 951 KK
Data KK OnLine (Upload Data SDGs).............................. : 820 KK
Kekurangan Upload Data KK............................................ : 131 KK
Survey Data Keluarga ini terdiri dari Data Lokasi dan Pemukiman, Akses Pendidikan, Akses Kesehatan, Akses Tenaga Kesehatan, Akses Sarana Prasarana, dan lain-lain.
d. Survey Individu/Warga
Jumlah Warga dalam 1 desa........................................... : 3.215 jiwa
Data Warga OffLine (kuesioner)...................................... : 2.902 jiwa
Data Warga OnLine (Upload Data SDGs).........................: 2.533 jiwa
Kekurangan Upload Data Warga...................................... : 369 jiwa
Survey Individu/Warga ini yang terdiri dari Data Individu, Pekerjaan, Penghasilan, Kesehatan, Disabilitas dan Pendidikan.
2. Evaluasi terkait kendala pelaksanaan dan Pembahasan hasil Pelaksanaan Kegiatan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021, sebagai berikut:
a. Responden kesulitan menghitung pendapatan/penghasilan nya mengingat pekerjaan mereka serabutan.
b. Tim relawan sering tidak ketemu responden sehingga menuntut berkunjung ke rumah resonden lebih dari 1 kali
c. Aplikasi SDGs di HP Android tulisan terlalu kecil sehingga menyulitkan input data
d. Aplikasi SDGs di HP Android tidak Stabil yang mengakibatkan sering gagal upload
e. Seringnya gagal upload membuat enumerator/tim relawan melakukan uplod ulang. Mengingat aplikasi tidak memberi peringatan kepada Enumerator bahwa data ganda, maka mengakibatkan banyaknya data ganda yang masuk di server.
f. HP Android Relawan yang kurang memadai/tidak sesuai spek sehingga loading aplikasi sangat lambat.
3. Ditetapkannya Hasil Kegiatan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa;
4. Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL):
Terkait dengan kekurangan upload data ke dalam aplikasi SDGs Desa sebagaimana tercantum dalam Point 1 (satu) Berita Acara ini, akan diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah dilaksanakan Musyawarah Desa ini, yaitu setelah normalnya server SDGs Pusat.