Akses Informasi Masyarakat melalui WhatsApp Center Kepala Desa Sumodikaran :  081335978056. Bagi Masyarakat Sumodikaran yang berkenan mengirimkan artikel berita seputar Desa Sumodikaran silahkan menghubungi Sekretaris Desa Sumodikaran : 082331046465.  

Artikel

KENALI, INI STRUKTUR DAN FUNGSI POSKO KOMANDO COVID-19 DESA

16 April 2021 22:54:20  Admin Desa Sumodikaran  499 Kali Dibaca  Berita Desa

Sumodikaran- Jum'at (16/04/2021) bertempat di balai desa Sumodikaran telah dilaksanakan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19  dengan nara sumber dari Muspika Kecamatan Dander. Hadir dalam acara ini Camat Dander, Kapolasek, Danramil, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkatnya, Tokoh Masyarakat dan Tim Posko Penanganan Corana Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Desa Sumodikaran. 

Tim Posko Penanganan Corana Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Desa Sumodikaran sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Sumodikaran Nomor 188/14/KEP/412.51.14.12/2021 tanggal 26 Februari 2021  telah melakukan sosialisasi pencegahan kepada Masyarakat melalui Spanduk-spanduk dan penyediaan ruang/sarana isolasi di gedung komplek Kantor Desa Sumodikaran.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah mengubah kebijakan penanganan Covid-19 dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jadi PPKM mikro.

Pendekatan itu diperlukan mengingat beban sistem kesehatan Indonesia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin tinggi dan membutuhkan pengendalian yang tepat sasaran.

Pengendalian Covid-19 yang efektif dan cepat membutuhkan upaya pencegahan (preventif dan promotif) serta penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan sosial mulai dari tingkat terkecil (mikro) yaitu komunitas setingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Terkait hal itu melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro dibentuk Pos Komando. Pembangunan Posko ini dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif sebagai pusat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi penanganan Covid-19.

Pembentukan Posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan berdasarkan inisiatif Kepala Desa/Kelurahan. Kepala Desa/Kelurahan berwenang menentukan struktur dan personel/sumber daya manusia, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilal status zonasi wilayah.

Adapun, unsur Posko Covid-19 Desa/Kelurahan terdiri atas Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat tokoh pemuda, penyuluh, pendamping relawan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna.

Struktur Posko Covid-19 Desa/Kelurahan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya atau perangkat desa/kelurahan. Sedangkan alur komando dan koordinasi Posko Covid-19 Desa/Kelurahan diatur sebagai berikut:

  1. Pelaporan dilakukan oleh Posko Covid-19 Desa/Kelurahan secara real time kepada Posko satu tingkatan di atasnya, yaitu Posko Covid-19 tingkat Kecamatan, kemudian berjenjang ke tingkat Kabupaten/Kota kemudian ke tingkat Provinsi hingga ke tingkat Pusat,
  2. Supervisi Kinerja Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berjenjang oleh Posko Covid-19 atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di suatu tingkatan wilayah administrasi kepada Posko Covid-19 atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 satu tingkatan di bawahnya; dan Koordinasi dilakukan secara dua arah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan/atau Posko Covid-19 kepada Pemerintah Daerah pada tingkatan wilayah administrasi yang sama. 

Adapun fungsi Posko Covid-19 Desa/Kelurahan adalah melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.

Fungsi pencegahan terdiri atas sosialisasi, penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, dan Menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas Fungsi penanganan meliputi penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment),

Penanganan dampak ekonomi (BLT Dana Desa) dan layanan masyarakat.

Sedangkan fungsi pembinaan terdiri atas penegakan disiplin dan pemberian sanksi.

Sementara itu, fungsi pendukung terdiri atas pencatatan dan pelaporan, logistik dukungan komunikasi dan administrasi.

Berbagai penjelasan lainnya diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. SE tersebut berlaku sejak 12 Februar 2021 sampai 22 Februari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesual kebutuhan. 

Sementara itu, menurut Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede, berdasarkan hasil evaluasi, PPKM secara umum cukup berarti menekan kasus positif Covid-19. “Terjadi penurunan kasus tapi penurunan itu akhir-akhir ini tidak signifikan. Itu sebabnya kami terapkan yang lebih mikro,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (11/2/2021).

Raden menjelaskan bahwa skenario pengendalian PPKM mikro yaitu dengan memaksimalkan 3T atau testing (tes), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan). Skenario lainnya adalah melakukan isolasi pasien positif dan kontak erat.

Selanjutnya pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat serta penyediaan kebutuhan pokok. Mungkinkah program ini akan berjalan efektif? Jawabannya tentu akan kembali kepada partisipasi masyarakat. Maukah kita mematuhi semua protokol kesehatan yang ada demi kebaikan diri sendiri dan orang lain? 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kenali, Ini Struktur dan Fungsi Posko Komando Covid-19 Desa/Kelurahan", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20210213/15/1355764/kenali-ini-struktur-dan-fungsi-posko-komando-covid-19desakelurahan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

VIDEO PROFIL DESA

COVER LAGU NGLENYER

Peta Desa Sumodikaran

Agenda

Sinergi Program

Produk Hukum Kabupaten Bojonegoro Cipta Desa Pemkab Bojonegoro
Kemendesa Profil Desa

Statistik Penduduk

Info Media Sosial