BAGI WARGA BOJONEGORO KHUSUSNYA WARGA DESA SUMODIKARAN YANG INGIN MENGETAHUI BESARNYA TAGIHAN PBB ( PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ) TAHUN 2021
SILAHKAN KLIK LINK BERIKUT : http://pbb.bapendabojonegoro.id/cpbb.html
Masukan NOP pada kolom yang disediakan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim dengan membawa SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ) yang dapat Anda tanyakan ke Kantor Desa.
Selain melalui Bank Jatim Pembayaran dapat melalui Perangkat Desa sesuai Rayon masing-masing Wajib Pajak.
Jika Anda membayar melalui Bank Jatim HARAP KONFIRMASI KEPADA PERANGKAT DESA dengan cara menyerahkan Fotocopy bukti bayar dari Bank.
BAYARLAH PBB ANDA SEBELUM JATUH TEMPO YAKNI TANGGAL 31 AGUSTUS 2021
KETERLAMBATAN BAYAR MAKA AKAN DIKENAI DENDA SEBESAR 2% PERBULAN KETERLAMBATAN.