Sumodikaran- Pada Hari Kamis, 16/01/2020, Pukul 08.30 sd 11.00 WIB Pemerintah Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2020 untuk Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2021.
Musrenbangdes merupakan satu bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Perencanaan Pembangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan memiliki lima tujuan yaitu :
1. Mengkoordinasikan pelaku-palaku pembangunan
2. Mengintegrasikan pembangunan antara daerah, waktu, fungsi Pemerintah yang berbeda (Pusat maupun daerah)
3. Menghubungkan dan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
5. Memanfaatkan sumber daya yang baik.
Maksud dan tujuan pelaksanaan Musrenbangdes adalah untuk mempertajam usulan program dan kegiatan prioritas tahun 2021 baik bidang Sarana prasarana, Ekonomi, Pemerintahan dan kemasyarakatan dan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility).