Sumodikaran- Sejumlah berkas Sertipikat PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) telah diserahkan kepada Warga Sumodikaran dan warga desa lain yang mengajukan Sertifikat Tanah secara Masal oleh BPN Bojonegoro pada tanggal 28 Mei 2019 di Balai Desa Sumodikaran.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Pada tahun 2018 Desa Sumodikaran menjadi salah satu desa Objek Program tersebut. Sampai berita ini ditulis jumlah pendaftar mencapai 1127 sertifikat. Sementara Sertifikat yang sudah dibagikan kepada yang berhak sebanyak 800 serttifikat, sedangkan yang lain akan dibagikan setelah semua sertifikat selesai di cetak di BPN Bojonegoro. Diharapkan dengan adanya program ini tidak ada permasalahan dikedian hari terkait hak kepemilikan tanah di Desa Sumodikaran.(say)